Miliki Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Bima, PSnews – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah Rabu pagi (14/10/220) sekitar pukul 08.30.wita berhasil menangkap seorang wanita dan teman prianya yang diduga memiliki sabu, sorenya sekitar puku 18.30 wita, aparat setempat berhasil meringkus dua pemuda yang diduga memiliki sabu di salah satu kos-kosan yang bertempat di Kelurahan Santi.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Ramli, SH membenarkan bahwa tim opsnal sat resnarkoba Polres Bima Kota telah berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis sabu. “Keduanya ditangkap di kos-kosan yang terletak di RT. 009 RW. 005 Kelurahan Santi,” ungkap kasat Narkoba IPTU Ramli.

Kedua pelaku dimaksud, yakni IF (41) PNS asal Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima dan JH yang berasal dari kelurahan yang sama. Kasus tersebut mulai terungkap diawali dari informasi yang didapatkan oleh satresnarkoba Polres Bima kota bahwa ada salah satu kos-kosan sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, tim opsnal narokba Polres Bima Kota berhasil mengamankan barang bukti ber lembar plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 gram, 12 lembar plastic klip bening, 1 buah rangkaian bong, 5 buah korek api, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 2 buah gunting, 1 buah handphone merk Nokia warna putih dan uang Rp. 500 ribu.

Selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Bima kota untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut guna pengembangan jaringan nrkotika di kota bima. “Kami terus melakukan pengembangan serta penangkapan setiap ada informasi tentang adanya penggunaan dan transaksi narkotika yang ada dikota Bima tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Ramli. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment