Dompu PSnews – Kepolisian Resor Dompu berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan Iksan Pratama (30) warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu beberapa hari lalu. Terduga pelaku merupakan keluarganya inisial MM (27) warga yang sama.
Kasat Reskrim melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020 / NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, tanggal 18 Agustus 2020, pihaknya melakukan pengembangan atas peristiwa tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, pada hari Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama dua orang rekanya yaitu SMR dan MM berangkat mengambil pasir di wilayah Doroncanga. Selanjutnya, saat balik menuju Dompu sekitar pukul 02.00 Wita tepatnya di TKP sebelum tanjakan Moti Toi di wilayah Dusun Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kendaraan mereka terhalang oleh kondisi arus lalu lintas yang macet akibat terdapat kendaraan lain yang mengalami kerusakan di ruas jalan. Dengan kondisi tersebut beberapa sopir terpaksa memarkir kendaraannya di TKP sekaligus menginap di dalam kendaraannya masing-masing. “Namun sekitar pukul 06.00 wita kedua terduga mengaku baru terbangun dari tidur kemudian turun dari kendaraannya. Beberapa saat kemudian mereka melihat korban dalam posisi meninggal dunia di belakang kendaraan yang dikemudikanya. Selanjutnya mereka meminta bantuan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kempo,” beber Aiptu Hujaifah.
Pada hari Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 20:30 wita Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA Zainul Subhan, menuju Polsek Kempo guna mennyingkap tabir gelap yang menyelimuti kematian korban.
Saat dilakukan pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang janggal atau tidak wajar. Petugas menduga telah terjadi tindakan kekerasan pada tubuh korban sehingga Tim Puma Polres Dompu memutuskan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan itu semakin menguat ketika dilakukan introgasi terhadap kedua rekan korban yang menjadi saksi, yakni SMR dan MM. Kedua terduga bersamaan dengan korban pada saat kejadian tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, keterangan yang disamaikan kedua saksi berbeda-beda,” bebernya.

Seusai melakukan introgasi terhadap kedua terduga hingga pukul O3.00 wita dini hari, Tim Puma langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Pada keesokan harinya (19/8) Tim Puma kembali mengintrogasi terduga pelaku hingga akhirnya mendapat pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Iksan Pratama,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang. (PSp)