99 Pejabat Pemda Sumbawa Dimutasi

Sumbawa, PSnews – Mutasi penjabat lingkup Pemda Sumbawa kembali digelar. Sebanyak 99 pejabat digeser posisinya berdasarkan surat keputusan Bupati Sumbawa nomor 1678 tahun 2019. Kegiatan berlangsung Kamis (7/11/2019) di aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Adapun pejabat yang dimutasi antara lain :

  • Ir H Zulqifli jabatan lama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) – jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan,
  • Ir H Iskandar D. M.Ec.Dev jabatan lama Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa,
  • L. Suharmaji Kertawijaya ST jabatan lama Asisten Administrasi Umum menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa,
  • Adiman SSTP jabatan lama Sekcam Batulanteh menjadi Sekretaris Satpol PP,
  • Muhammad Ikhsan SP jabatan lama Sekcam Ropang menjadi Sekcam Unter Iwes,
  • Widodo ST jabatan lama Sekcam Unter Iwes menjadi Sekcam Batulanteh,
  • Ir Syarifuddin jabatan lama Sekcam Buer menjadi Kabid Pelatihan dan Produktifitas Kerja pada Disnakertrans Sumbawa,
  • Darmansah ST, M.Eng jabatan lama Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas LH menjadi Sekcam Buer,
  • Idris BSc jabatan lama Kabid Pelestarian Koleksi Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumbawa,
  • Jufrie Ssi, MM jabatan lama Kasubag Tata Laksana pada Setda Sumbawa menjadi Kabid Statistik pada Diskominfotik Sumbawa

Bupati Sumbawa – M. Husni Djibril dalam sambutannya mengatakan, pejabat yang dimutasi saat merupakan orang terpilih yang dipandang hebat. ‘’Ada pejabat yang bahkan tidak dalam hitungan bulan, tidak hitungan tahun. Saya minta agar beliau-beliau itu, agar segera dimutasi. Agar diberikan jabatan yang pas dengan kemampuannya,’’ tutur Bupati.

Menurutnya, mutasi juga merupakan bagian pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian pembinaan karier pegawai. “Pelantikan ini dimaknai dari sudut kepentingan organisasi. Bukan penempatan figur pejabat pada jenjang dan kepentingan tertentu. Bukan untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan untuk melakukan pembenahan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment