Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diminta Bekerja Profesional

Sumbawa, PSnews – Guna meningkatkan mutu pengelolaan barang/jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Sumbawa menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Selasa (20/8/2019) di Aula H. Madilau ADT lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dalam sambutannya mengatakan, pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah. Terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk memperbaiki segala kekurangan dan untuk menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik, yang belum tercover dalam peraturan sebelumnya. 

Dikatakan, tujuan pengadaan barang/jasa Pemerintah pada dasarnya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah juga diharapkan  untuk meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta ke depan diharapkan akan membuka ruang bagi keikutsertaan industri kreatif, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pemerataan ekonomi di daerah. ‘’Saya ingin mengajak kita semua khususnya pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam rangka memberikan pengabdian terbaik kita untuk tau dan tana samawa tercinta ini. Harapannya, dengan terwujudnya aparatur pelaku pengadaan barang/jasa yang profesional dan berintegritas, tujuan kita untuk mewujudkan Kab. Sumbawa yang hebat dan bermartabat dapat terealisasi,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Sumbawa – Pipin S. Bitongo melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk tersosialisasinya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah, serta sebagai upaya peningkatan SDM yang terlibat di dalam Pengadaan Barang/Jasa. ‘’Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Kepala Bagian, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Se-Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment