Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Operasi kali ini berlokasi di wilayah Kecamatan Alas Barat dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan pengungkapan ini. Ia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini berkat peran aktif informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Alas Barat. Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di Kecamatan Alas Barat. Setelah memastikan rumah yang dicurigai, tim mengamankan seorang pria berinisial IH (30 tahun). Penggeledahan dilakukan setelah tim meminta pendampingan dari dua orang saksi umum, yaitu ketua RT dan ketua RW setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan secara tersembunyi di bawah sebuah kardus.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total berat brutto sabu mencapai 9,38 gram. Barang bukti yang diamankan meliputi 6 poket sabu yang disembunyikan di dalam satu bungkus rokok Sampoerna Kretek, 1 buah klip kosong, serta 1 unit ponsel Android yang diduga digunakan dalam transaksi.

Meski dalam interogasi singkat, terduga pelaku tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut dan hanya mengaku sebagai pengguna, ia dan seluruh barang bukti segera diamankan ke Polres Sumbawa. Total berat brutto sabu yang disita mencapai 9,38 gram. Terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium barang bukti. (PSp)