Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang terduga pelaku kasus narkoba jenis sabu di sebuah kos di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 20,81 Gr.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. “Pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dalam. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah AR (35), OS (25), dan TH (38),” beber Kasat Narkoba.
Menurut keterangan dari saksi umum di lokasi, yaitu Saksi H (55) dan Saksi I (49), serta keterangan dari anggota polisi AIPDA Dudi Khaeruddin dan AIPDA Wissandi, S.H, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mengamati gerak-gerik para pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui, OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu kepada seorang berinisial F. Setelah F pergi, AR datang dan menyerahkan sabu kepada TH. Ketiga pelaku, yakni AR, OS, dan TH, kemudian menggunakan sabu bersama di dalam kamar kos. Sementara itu, F berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 7 poket narkotika jenis sabu dan 1 buah alat hisap /bong lengkap dengan 2 buah korek gas, 1 buah sumbu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus rokok Sampoerna, 3 unit ponsel Android, serta 1 sepeda motor Suzuki Satria F berwarna biru hitam tanpa nomor polisi, beserta kunci kontaknya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah membuat laporan polisi, melakukan tes urine, menguji barang bukti di laboratorium, serta mendalami asal-usul barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga terus memburu F yang berhasil kabur dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(MA)