Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu dari Desa Gapit

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotik jenis sabu. Kali ini, membekuk seorang terduga pengedar sabu asal Dusun Nyarinying, Desa Gapit, Kecamatan Empang berinisial SU alias Boncel (43), pada Jumat sore (10/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 16 poket sabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. “Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke TKP. Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebek,” terangnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 14 poket sabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga.

Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment