Miliki 38 gram Sabu, Wanita Asal Dompu ini Diringkus Polisi

Dompu, PSnews – Tim Ditresnarkoba Polda NTB dibantu anggota Satresnarkoba Polres Dompu menangkap YY di rumahnya Jalan Pelabuhan Kempo Desa Soro, Jumat (2/10). Perempuan 39 tahun itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 gram dan uang tunai sejumlah Rp 46.209.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. “Barang bukti sabu ditemukan di bawah tumpukan pakaian kotor di lantai dua rumah YY,” beber Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.H dalam siaran persnya.

Penangkapan YY dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Artanto memaparkan, awalnya tim mendapat informasi, jika YY kerap melakukan transaksi di rumahnya. Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Setibanya di lokasi, tim berhasil menangkap YY. Selanjutnya rumah YY digeledah oleh petugas. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Tim menemukan sabu di lantai dua rumah YY. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal. “Saat dibongkar ditemukan sebuah kresek warna hitam berisi 11 poket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 16 klip kosong, satu timbangan elektrik, dua unit Hand Phone dan buku rekening.

Atas perbuatannya pelaku YY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment