Sumbawa, pulausumbawanews.net -Tindak pidana pencurian gabah terjadi di Kecamatan Moyo Hilir pada malam hari. Aksi dua terduga pelaku berhasil digagalkan warga dan kini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni membenarkan adanya laporan tersebut. “Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pertama diamankan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku kedua berhasil kami tangkap setelah rekannya diamankan,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban pencurian gabah adalah Jamiludin, seorang laki-laki berusia 54 tahun, salah satu warga Kecamatan Moyo Utara. Dua terduga pelaku, berinisial S (Laki-laki, 22 tahun) warga Kecamatan Moyo Hilir, dan J (Laki-laki, 19 tahun) warga Kecamatan Moyo, diduga melakukan aksi pencurian gabah. Aksi dimulai ketika pelaku S melompat pagar rumah korban, masuk ke dalam gudang, dan mengambil gabah. Pelaku J menunggu di luar pagar dengan sepeda motor. Saat pelaku S membawa gabah keluar, aksinya diketahui oleh warga sekitar. Warga segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku S sekitar pukul 11.15, selanjutnya dibawa dan diamankan di polsek sekitar pukul 00.30. Sementara pelaku J sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Senin, 03 November 2025, sekitar pukul 10.30 WITA
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Moyo Hilir. Pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, mengamankan kedua terduga pelaku S dan J, serta menerima laporan pengaduan dari korban untuk proses lebih lanjut. (PSp)
