Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sebanyak 8 orang PSK (pekerja seks komersil) terjaring di dua hotel berbeda. Selain itu diamankan 2 orang ladies companion (LC) karaoke dan 1 pria hidung belang.
Mereka terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa selama dua malam, Senin dan Selasa (27-28 Oktober 2025).
Operasi yang melibatkan sejumlah institusi terkait ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Dalam operasi ini juga, Timgab menyita 32 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran.
Tim sempat melakukan pengambilan sampel darah terhadap beberapa penghuni kos dan tamu hotel. Hasilnya, ditemukan 1 orang positif narkoba dan 1 orang terdeteksi terinfeksi penyakit menular seksual.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris S.Sos yang dikonfirmasi, Selasa (28/10), mengatakan operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita ini menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain 26 anggota Satpol PP, PPNS, serta unsur Kodim 1607, Subdenpom IX/2-1, Polres Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, dan perwakilan dari Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas KUKM-Indag, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Dalam operasi ini, tim gabungan mendatangi sejumlah kios, rumah, kos-kosan, hotel, dan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi penyimpanan atau penjualan minuman keras serta praktik prostitusi terselubung.
Kasat Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa seluruh temuan dalam operasi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Kegiatan dipimpin Mukhtamarwan, S.Pt, selaku Koordinator Kegiatan (Kabid Tibum Tranmas) ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP Sumbawa memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondusivitas daerah dan menegakkan peraturan daerah secara tegas namun humanis. (PSa)
