Sumbawa, pulausumbawanews.net –
Advokat Surahman MD, SH,.MH dan partner (SS & Partners) melaporkan tindakan seorang pria berinisial AS warga Dusun Kauman, RT. 002, RW. 001, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan setempat. Laporan tersebut dilakukan lantaran AS diduga telah menjual sebagian tanah aset Pemerintah Desa (Pemdes) Labuhan Sumbawa. Tanah seluas 110 m x 110 m itu telah dibeli oleh Pemdes Labuhan Sumbawa secara sah tahun 2004 lalu.
Untuk memperjuangkan hak Pemdes Labuhan Sumbawa itu, maka Advokat Surahman MD, SH,.MH bersama Elvira Rizka Audilah SH dan Adjie Wahyu Saputra SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SS & Partners selaku kuasa hukum dari Pemdes Labuhan Sumbawa, melalui surat resminya No: 254/Adv.SS/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 telah melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar dengan tembusan surat juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Surahman dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum khusus dari Kamiruddin (55 Tahun), yang menjabat sebagai Kepala Desa Labuhan Sumbawa, beralamat di Dusun Kali Baru, RT. 001 RW. 014, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Kemudian kuasa dari Ahmad Syahril (49 Tahun), Pekerjaan Sekretaris Desa Labuhan Sumbawa, beralamat di Padak, RT. 002 RW. 016, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, dan Jufri (45 Tahun), Pekerjaan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Sumbawa, beralamat di Dusun Kali Baru, RT. 002 RW. 014, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas (Ketiganya sebagai Pemberi Kuasa sekaligus bertindak sebagai Pelapor).
Surat laporan resmi tersebut, kata Surahman, telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sumbawa, Jum,at (12/09/2025) dengan inti isi surat melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa, yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial AS warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa. “Adapun Perbuatan Hukum yang telah terjadi, bahwa pada tahun 2004 Pemdes Labuhan Sumbawa, telah melakukan pembelian sebidang tanah sebagai salah satu aset Desa yang diperuntukkan untuk Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa. Dimana pembelian bidang tanah seluas 110 m x 110 m tersebut, adalah sebagai pengganti tanah Lapangan Sepak Bola yang sebelumnya yang telah dipergunakan untuk perluasan Perumahan (BTN) Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa,” jelas Surrahman.
Dikatakan, pembelian sebidang tanah seluas 110m x 110m tersebut dilakukan oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa seharga Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari pemilik awal yang bernama Husain Kadir yang berlokasi di Wilayah Sernu, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Labuhan Sumbawa melalui Surat Keputusan Nomor : 110/02/LB/IV/2003, tanggal 14 April 2003.
Menurutnya, setelah dilakukan Jual Beli dan serah terima terhadap sebidang tanah Lapangan Sepak Bola pada tahun 2004, saat itu, Pemdes Labuhan Sumbawa secara langsung menguasai dan memilikinya, serta telah pula dipergunakan untuk Pertandingan Sepak Bola. “Namun akhir-akhir ini, Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa tersebut sebagiannya telah dijual dalam bentuk Kavlingan oleh Terlapor (AS-red) kepada beberapa warga yang saat ini berdomisili di lokasi tersebut,” beber Surahman.
Akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor, Pemdes Labuhan Sumbawa (Pelapor) mengalami kerugian mencapai Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). Atas perbuatan Terlapor, Pemdes Labuhan Sumbawa mengalami kerugian dengan tidak bisa menguasai dan memiliki apa yang menjadi Aset Pemerintah Desa Labuhan yang telah diperoleh melalui Jual Beli dengan menggunakan uang Negara/Daerah. “Oleh karena itu, kami mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Surahman.(PSa)