Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial LMS (31), yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembobolan rekening seorang dokter. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Rinjani 2025 yang sedang berlangsung.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam. “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam interogasi singkat di rumahnya, lanjut Kasat, Pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya mengamankan pelaku serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula pada 4 Agustus 2025, saat korban, seorang dokter berinisial ARW (28), sedang dalam perjalanan dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan travel. Korban yang duduk di dalam travel meletakkan tas berisi dompet di sampingnya. Saat travel masuk ke dalam kapal penyeberangan, korban sempat meninggalkan tasnya untuk pergi ke kamar mandi.
Sesampainya di Sumbawa, korban baru menyadari kartu ATM miliknya hilang. Sehari kemudian, pada 5 Agustus 2025, korban mengecek saldo rekeningnya melalui M-Banking BNI dan terkejut karena saldonya hanya tersisa Rp 39 ribu. Setelah memeriksa riwayat transaksi, ia menemukan adanya penarikan tunai sebesar Rp5.750.000 dan pengiriman uang melalui DANA sebesar Rp10 juta ke nomor rekening atas nama dari tersangka yang berinisial LMS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp15.750.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumbawa.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Aipda Abdul Rajak segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk kuat, tim langsung menuju tempat tinggal pelaku di Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa. Pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A15 telah diamankan di Mako Polres Sumbawa. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim. (PSp)