Mendagri Minta Kementerian ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat pada AMMAN

Jakarta, pulausumbawanews.net – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan tambang tembaga dan emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Permintaan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi NTB, dimana pada Kuartal I 2025 mengalami kontraksi sebesar 1,47%.

Mendagri menyampaikan hal ini pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (7/7/2025). Dalam rapat tersebut, Mendagri menyampaikan perhatiannya kepada dua provinsi yang mengalami kontraksi pada Kuartal I 2025 yaitu Provinsi Papua Tengah yang mengalami kontraksi sebesar 25,53% dan Provinsi NTB sebesar 1,47%. “Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Provinsi NTB mengalami pertumbuhan sebesar 4,75%,” beber Tito Karnavian.

Tito mengaku sudah berdiskusi langsung dengan gubernur NTB, Lalu Iqbal dan mempertanyakan kenapa NTB minus 1,47 persen. Ternyata masalahnya adalah karena perusahaan tambang PT AMMAN yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat dilarang melakukan ekspor konsentrat. “Ada kebijakan untuk dibangun smelter sehingga produksinya (konsentrat) tidak boleh diekspor. Sementara Smelternya masih rampung enam bulan lagi yang lantaran tidak ada ekspor, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi NTB. Berakibat pada kegiatan (ekonomi) yang relatif menurun dan itu berpengaruh besar, lapangan kerjanya juga besar di situ. Apa ada kemungkinan relaksasi selagi menunggu smelter selesai, yaitu konsentrat dapat diekspor atau dijual ke tempat lain (smelter lain)?” kata Tito.

Tito menambahkan, terkait hal ini dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa Barat kepada Menteri ESDM yang disampaikan melalui surat aspirasi kepada Komisi XII DPR RI. Surat itu telah disampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, di Komplek Gedung DPR RI, pada Rabu (2/7/2025). Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, berisi permintaan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk memberikan izin relaksasi ekspor kepada AMMAN di tahun 2025, dengan beberapa pertimbangan diantaranya, pendapatan asli daerah Sumbawa Barat 80% bergantung pada sektor tambang.

Di sisi lain, dengan tidak adanya ekspor ini, maka penerimaan asli daerah (PAD) Sumbawa Barat di tahun 2026 akan mengalami kontraksi akibat tidak adanya Dana Bagi Hasil dan lemahnya perputaran ekonomi di pengusaha lokal dan UMKM daerah.

Di samping itu, 40 persen tenaga kerja lokal akan berpotensi terkena PHK jika operasional tambang itu terhambat.

Di tempat terpisah, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kementerian ESDM untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat untuk jumlah dan waktu tertentu sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi NTB. Pemerintah Pusat Perlu Berikan Solusi Relevan.

Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan bahwa kebutuhan akan menjaga perekonomian suatu daerah merupakan tanggung jawab bersama apalagi Pemerintah Pusat, karena bagaimanapun perlambatan ekonomi suatu daerah akan berdampak pada pertumbuhan nasional karena sifatnya agregat. “Perlu ada solusi yang ditawarkan pemerintah. Desakan publik untuk menjaga stabilitas ekonomi NTB harus diutamakan ketimbang mempertahankan peraturan hilirisasi yang kaku dan kurang relevan dengan kondisi saat ini. Ini membutuhkan kebijaksanaan Pemerintah Pusat untuk menyeimbangkan cita-cita hilirisasi dengan realitas lapangan,” tambah Ferdy.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, kontraksi ekonomi di wilayah ini sebagian besar disebabkan oleh sektor pertambangan dan penggalian yang mengalami penurunan hampir 30,14 persen saat ekspor konsentrat dihentikan. Padahal, sektor tersebut menyumbang lebih dari 20 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. (PSadv)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment