Sumbawa, pulausumbawanews.net – Meski di Bulan Ramadhan, peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumbawa kian marak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres setempat kembali berhasil menangkap terdua pengguna, pengendar maupun bandar, Senin (18/4) malam pukul 19.00 Wita.
Dalam pengungkapan itu, tim meringkus terduga pengedar berinisial AS alias Santok (35).
Santok ditangkap di rumahnya, wilayah Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawah.
Selain Santok, dua orang lainnya ikut diamankan, yakni MT alias Kimle (55) dan DW (34)—oknum perawat. Dari penangkapan ini diamankan 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 30,62 gram, pipa kaca berisi shabu 1,71 gram, bong, pipa kaca, timbangan, korek gas, dan 24 poket kecil yang belum diisi sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH, menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Setelah memastikannya, tim langsung menggrebeg kediaman Santok, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 6 poket sabu. Barang haram ini ditemukan di dalam pipa saluran air yang sempat dibuang oleh MT alias Kimle. Kepada polisi, Santok mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Para terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Untuk menjerat para terduga, penyidik telah menyiapkan pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)