Bom Ikan Meledak, Seorang Nelayan Tewas Mengenaskan di Perairan Pulau Keramat

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang nelayan berinisial BH (38) asal Dusun Bajo II, Desa Labuh Bajo Kecamatan Utan Sumbawa ditemukan tewas di perairan Pulau Keramat pada Senin (28/03/2022) sekitar pukul 05.00 wita. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga akibat ledakan bom rakitan yang hendak digunakan untuk mencari ikan di tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi jasad korban saat ditemukan, dimana organ bagian dada, perut hingga punggung hancur. Demikian pula pada bagian kepala sebelah kiri dan kedua tangan serta kedua paha dalam kondisi hancur. Sementara yang utuh hanya bagian betis hingga telapak kakinya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sebuah sampan milik korban yang masih berada di Pulau Keramat, serta pakain yang digunakan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi, membenarkan adsnya kejadian tersebut.
Dibeberkan, pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 Wita (selesai Shalat Subuh), korban BH seperti biasa menjalankan aktifitas menangkap ikan sendirian menuju TKP di perairan Pulau Keramat. “Sekitar pukul 08.30 Wita warga yang mendengar suara ledakan bom Ikan dan melihat kejadian itu, mengabarkan kepada warga lainnya. Dan meminta untuk mengecek sebuah sampan yang ada di tengah laut, karena tidak disertai pemiliknya,” papar kapolres.

Selanjutnya, datang dua warga untuk menyelam mencari keberadaan pemilik sampan. Sekitar 20 menit menyelam, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi badannya hancur.

Kemudian jenazah korban dinaikkan ke atas sampan milik warga Desa Labuh Bajo untuk dibawa ke rumah korban. Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Labuh Bajo melaporkan kejadian tragis tersebut kepada Polsek Utan. “Kapolsek Utan bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, Anggota Polsek mendatangi rumah korban dan menyampaikan ke pihak Puskesmas Utan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan luar terhadap korban meninggal,” ungkap Kapolres.

Dari hasil visum pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Utan, bahwa korban meninggal akibat kondisi tubuh yang telah hancur. Sementara untuk mengetahui penyebab kamatian secara pasti, harus dilakukan autopsi. “Namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi menyeluruh,” ujar Kapolres.

Atas kejadian tragis tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat nelayan agar tidak lagi mencari ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Pasalnya, selain tindakan tersebut melanggar hukum juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta merusak habitat terumbu karang yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan.

Ia kembali menegaskan, bahwa menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan bahan beracun untuk menangkap ikan, dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis ikan yang ada di perairan tersebut. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar,” jelasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment