Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dibawah pimpinan Iptu Ekky Malaungi, SH.MH Selasa (14/12) berhasil meringkus MR , lelaki 46 tahun asal Dusun Tarusa Kecamatan Buer.
MR diringkus di salah satu warung kopi di Desa Tarusa Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli. Dari tangan MR pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,43 gram. Selain sabu sabu polisi juga mengamankan 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000. “Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi dibuang MR ke selokan air dekat warung. Kami menyita 3 poket narkoba dengan total berat 11,43 gram,” beber Kasat Narkoba.
Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. “Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjualbelikan. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (PSp)