Diduga Berzinah, Pasangan ini Diamankan Polisi

Lombok Tengah, PSnews – Polsek Praya mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).

Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku pria yang diamankan yakni ZN (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni MD (34) warga Kelurahan Semayan. “Keduanya diamankan ketika sedang berduaan di dalam kamar rumah MD di Semayan,” ungkap Iptu Hariyono.

Kronologisnya, pelaku ZN mengubungi MD melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.

MD pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya dengah bahasa Sasak “kebanim” (beraninya).

Tidak lama kemudian setelah selesai Sholat Isya, MD membuka pesan WhatsApp yang dikirim ZN yang memberitahukan sudah berada di rumahnya. “Selang beberapa lama, MD mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat ZN sudah berada di dekat jendela kamarnya. Kemudian MD pun membuka jendela dan ZN masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” beber Kapolsek.

Kejadian tersebut, ternyata diketahui oleh kakak ipar MD yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. “Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku ZN merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon adiknya, yakni Marzuki yang merupakan suami MD. Saat itu Marzuki sedang bekerja di luar rumah diminta oleh kakaknya untuk segera pulang.

Dari hasil pemeriksaan, jauh hari sebelumnya suami MD, yakni Marzuki sebenarnya sudah mengetahui hubungan istrinya dengan ZN sekitar setahun yang lalu. “Marzuki pernah menghubungi ZN di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh ZN,” tandas Kapolsek. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment