Sumbawa, PSnews – Pasar malam yang berlokasi di Taman Kerato Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa dibubarkan paksa oleh puluhan aparat gabungan yang terdiri dari Personel Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Brimob Kompi I Bataliyon B Por dan Sat Pol PP setempat. Pembubaran pada Selasa malam (11/05/2021) itu dilakukan lantaran aktifitas pasar malam tersebut tidak mengantongi ijin.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan back up atau pengamanan terhadap kegiatan Sat Pol PP dalam melaksanakan pembongkaran dan pembubaran pasar malam di Taman Kerato.
Aktifitas pasar malam tersebut, kata Sumardi, hanya memegang surat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. Namun surat rekomendasi tersebut bukan merupakan surat ijin resmi dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. “Karena memang, baik dari Pemda maupun pihak Kepolisian tidak mengeluarkan atau memberikan ijin di masa Pandemi covid-19, mengingat pasar malam tersebut dapat menimbulkan kerumunan masa dan ditambah masih tingginya angka penularan Virus Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.
Sebelumnya, pasar malam tersebut sudah dari jauh- jauh hari diberikan himbauan untuk dibubarkan, namun tidak juga diindahkan, sehingga harus diambil tindakan tegas.
Dalam pelaksanaannya pembubaran tersebut, petugas gabungan tetap mengutamakan SOP dengan menerapkan cara-cara humanis, yakni menghimbau dan meminta para pengunjung untuk membubarkan diri dan para pedagang juga diminta untuk membongkar sendiri lapak masing-masing. “Kegiatan tersebut merupakan upaya pihak Kepolisian bersama Pemkab Sumbawa untuk mencegah meningkatnya penularan Virus Covid- 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (PSp)