Dompu, PSnews – Apes bagi kedua remaja pencuri kambing ini. Setelah berhasil membawa seekor kambing milik warga, tiba-tiba sepeda motornya mogok dalam perjalanan. Sontak aksi pencuriannya pun gagal.
Kasubag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah membenarkan pihaknya telah mengamankan dua remaja tersebut lantaran diduga telah mencuri kambing. “Kedua remaja itu diamankan Polsek Dompu lantaran diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor kambing. Mereka digerebek oleh warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 07.30 Wita,” bebernya.
Terduga pelaku masing-masing, AH (19) dan DN (19). Keduanya merupakan remaja asal Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Dompu ditangkap oleh warga saat melintas di Desa Mbawi.
Dari informasi yang dihimpun oleh petugas, sebelum dipergoki sekitar pukul 06.45 Wita. Saat itu keduanya mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio dari arah Desa Jambu menuju Dompu dengan membawa satu ekor kambing.
Tiba-tiba motornya mogok tepat di perlintasan Dusun Ragi, Desa Mbawi. Seorang warga yang menaruh curiga terhadap keduanya lantaran melihat kambing yang diikat dengan menggunakan kabel listrik.
Saat ditanya oleh warga, mereka menjawab terbata-bata. Curiga dengan gelagatnya, akhirnya kedua remaja tersebut diamankan ke rumah salah satu rumah warga sembari menunggu pihak kepolisian yang telah dihubungi.
Mendapat laporan warga, sekitar pukul 07.30 Wita, Polsek Dompu, yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos., meluncur ke TKP dan langsung mengintrogasi kedua terduga.
Di hadapan polisi, terduga akhirnya mengakui bahwa kambing itu merupakan hasil curian di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Dompu. “Atas pengakuannya, kedua terduga lantas digelandang ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas kapolsek.
Sementara personil lainnya berupaya menenangkan warga agar tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya kedua terduga dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (PSp)