Sumbawa, PSnews – Sungguh naas nasib yang dialami Nurhasanah, warga Dusun Padak Labuan Sumbawa. Ibu rumah tangga ini dibawa ke RSUD Sumbawa oleh suaminya dalam kondisi telah meregang nyawa pada Minggu malam (30/8/2020) sekitar pukul 21.00 wita. Kondisi tersebut cukup mengundang perhatian pihak RSUD Sumbawa, mengingat di tubuh Nurhasanah terdapat beberapa luka. Oleh security RSUD, kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa yang kebetulan lokasinya hanya ratusan meter dari RSUD Sumbawa.
Tidak menunggu lama, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju RSUD dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Tidak hanya itu Sat Reskrim juga meluncurkan permintaan visum terhadap korban disusul dengan permintaan otopsi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, suami korban berinisial EN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya Nurhasanah. “Setelah serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan hasil otopsi, EN suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2020 EN jadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK .
Ditemui di lokasi berbeda, Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, menambahkan saat ini suami korban sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka, setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa istrinya. “Saat diperiksa petugas, EN mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati atas ucapan korban yang memaki dirinya. EN merasa ketakutan sehingga langsung membawa korban ke rumah sakit,” ungapnya. (PSp)