Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Dinilai Urgen

Sumbawa, PSnews – Hasil pembahasan antara Pansus 1 DPRD Sumbawa bersama tim Eksekutif, disepakati untuk dilakukan perubahan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Yakni dengan melakukan penambahan pada pasal 4 ayat (4) huruf e.1  yang berbunyi  “Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B’.

Pansus 1 menilai, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran sangat uergen. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan daerah dan hunian padat penduduk serta cuaca dan iklim di Kabupaten Sumbawa yang sangat potensial menimbulkan terjadinya bencana kebakaran. ‘’Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran ini kami nilai sangat uergen,’’ kata juru bicara Pansus 1 – Andi Rusni dalam sidang paripurna.

Menurutnya, kecenderungan yang terjadi dari kondisi padat penduduk dan cuaca tersebut adalah meningkatnya kuantitas dan kualitas kebakaran, sehingga diperlukan penanganan bahaya kebakaran yang profesional dan proporsional. Selain itu, tantangan dari perkembangan masyarakat dan luasnya wilayah operasional penanganan bencana kebakaran, serta tipologi kebakaran yang sering terjadi belum dapat tertangani dan terlayani oleh kelembagaan dan infrastruktur yang ada saat ini.  Sehingga pada perubahan tersebut dilakukan penambahan pada pasal 4 ayat (4 ) huruf e.1 yang berbunyi “Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B”.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan UPT Pemadam Kebakaran di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. ‘’Seiring dengan peningkatan kapasitas kelembagaan sub urusan kebakaran, maka dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, UPT Pemadam Kebakaran yang semula berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa perlu ditingkatkan statusnya menjadi perangkat daerah tersendiri dalam bentuk Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment