Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menegaskan kalau penundaan pencairan dana desa (DD) kepada empat Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa, merupakan sanksi yang diberikan Pemerintah atas belum adanya laporan pertanggungajwaban penggunaan anggaran tahun 2017 oleh beberapa desa dimaksud.
Menurut Bupati, apa yang dilakukan Inspektorat Sumbawa sudah sangat efektif. Ketika ada temuan dan dilaporkan, maka langsung ditindaklanjuti. Seperti yang terjadi di Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka, Desa Jorok dan Desa Tengah Kecamatan Utan, serta Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu, yang terpaksa diberikan sanksi, karena hingga saat ini SPJ tahun 2017 belum rampung. ‘’Salah satu bukti bahwa terakhir ada empat desa dalam laporan keuangan tahun 2017 itu sampai hari ini tidak tuntas, hasil pemeriksaan Inspektorat. Langkahnya, karena ini masih diupayakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu agar supaya aman, belum sampai kepada arah langkah hukum, tetapi baru sanksi,’’ tuturnya kepada wartawan Selasa (8/5/2018) di gedung DPRD Sumbawa.
Diungkapkan, sanksi yang diberikan kepada empat desa dimaksud adalah penundaan pencairan dana desa tahun ini. ‘’Ini saya kira, karena dalam pelaksanaan dana desanya itu tidak transparan dan tidak tuntas. Semua laporan administrasi yang disampaikan ke Inspektorat itu sampai hari ini belum. Maka satu-satunya jalan diberikan sanksi,’’ jelas Bupati. (PSg)