Eksekusi Tanah di Alas Barat, Tiga Polisi Berlumuran Darah

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh berat beban di pundak polisi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara yang bertanggungjawab terhadap kemanan dan ketertiban masyarakat. Tidak jarang mereka harus mengambil resiko menjadi korban penganiayaan. Seperti halnya yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Simpang Tano, Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Rabu pagi (5/11/2025). Aksi perlawanan warga terhadap aparat kepolisian menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan senjata tajam dan lemparan batu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, S.IK., dalam keterangan pers di Mako Polres Sumbawa Rabu (5/11/2025) malam, menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sumbawa. Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 1,58 hektar di kawasan Dusun Ai Jati itu telah menjadi polemik sejak tahun 1996 dan baru kembali dieksekusi setelah beberapa kali mengalami penundaan. “Eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa kali ditunda, bahkan sejak tahun 1996, karena situasi di lapangan yang tidak kondusif. Pelaksanaan eksekusi kali ini merupakan upaya ketiga, dengan pengamanan yang lebih kuat melibatkan Brimob Polda NTB,” ungkap Kapolres.

Namun, saat tim gabungan mendekati lokasi sekitar pukul 07.00 WITA, warga sudah lebih dulu menutup akses jalan dan melakukan perlawanan. Meski aparat sempat mengedepankan pendekatan humanis dan melakukan imbauan, situasi berubah menjadi ricuh setelah massa menyerang petugas dengan senjata tajam dan panah.

Akibat insiden tersebut, tiga anggota polisi mengalami luka-luka, yakni:

  1. Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara, Kasubnit 1 Samapta, mengalami luka akibat benda tumpul serta gores di hidung dan bibir.
  2. Bripka I Nyoman Adi Putra, Kanitbintibsos Satbinmas, mengalami luka robek di lengan kiri akibat tebasan senjata tajam.
  3. Briptu Ahlan Tamara Fausta, Bamin Sikeu, mengalami luka robek di kaki kanan dan telah menjalani operasi di RSUD Sumbawa.

Berkaitan dengan itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menindak pelaku penyerangan serta provokator yang memicu kericuhan. “Semua pelaku penyerangan akan diproses secara hukum, termasuk provokator dan pihak yang membawa senjata tajam. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Aparat Tidak Gunakan Peluru Tajam

Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan insiden tersebut, aparat tidak menggunakan peluru tajam. “Tidak ada peluru tajam yang digunakan. Kami hanya menggunakan gas air mata untuk mengurai massa. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas, tidak ditemukan luka tembak pada warga,” tegasnya.

Hingga kini, kegiatan eksekusi dihentikan sementara sambil menunggu situasi di lapangan benar-benar kondusif. Polres Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan aparat terkait sedang melakukan evaluasi dan koordinasi lanjutan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. “Keputusan pengadilan tetap harus dihormati, namun pelaksanaannya harus mengutamakan keamanan dan keselamatan semua pihak,” pungkas Kapolres Marieta. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment