Kantongi 5 Poket Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Labuhan Badas

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Seorang pria berinisial S alias S (50) ditangkap di sebuah gang. Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 1,46 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah gang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Badas,” ungkapnya.

Iptu Harirustaman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Labuhan Sumbawa. “Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kebenarannya,” tambahnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial S alias S. Pelaku diamankan saat sedang duduk di tempat yang terbuat dari bambu di lokasi kejadian.

Barang bukti sabu ditemukan dalam kondisi terbungkus oleh kertas aluminium rokok dan sobekan kertas plastik. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,46 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 2 buah korek api, 1 unit HP Android, 1 buah plastik pembungkus, dan 1 buah kertas aluminium rokok.

Saat ini, terduga pelaku S dan seluruh barang bukti telah diamankan di polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi awal untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment