Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penting, Senin (15/09/2025), yang menghasilkan keputusan strategis. Agenda utama rapat adalah penyampaian tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta persetujuan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa komisi menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025.
Pada persidangan ini, Komisi IV DPRD Sumbawa yang membidangi kesejahteraan rakyat, menyampaikan tanggapan atas empat Ranperda sekaligus. Tanggapan resmi tersebut dibacakan secara komprehensif oleh Juru Bicaranya, Sandi, S.Pd., MM. Keempat Ranperda tersebut adalah: Ranperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa. Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam pemaparannya, Sandi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan penuh dan masukan konstruktif terhadap keempat Ranperda inisiatif tersebut. “Komisi IV menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan, dan harapan terhadap empat Ranperda usul prakarsa ini. Semua catatan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Ranperda,” ungkap Sandi di hadapan sidang paripurna.
Lebih lanjut, Sandi menjabarkan maksud dan tujuan strategis dari masing-masing Ranperda:
Pertama, Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Ranperda ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Sumbawa yang berakhlak mulia dan berlandaskan iman dan taqwa dengan mewajibkan pembelajaran baca tulis Al-Qur’an sejak jenjang pendidikan dasar. Ini merupakan investasi karakter bangsa untuk membentengi generasi penerus dari pengaruh negatif.
Kedua, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa. Ranperda ini dimaksudkan untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Samawa sebagai identitas daerah yang membanggakan. Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi warisan leluhur, mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya, dan memperkuat ketahanan budaya di tengah arus globalisasi.
Ketiga, Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak. Ranperda ini berfokus pada upaya sistematis untuk menekan angka perkawinan usia dini melalui pendekatan pendidikan, sosialisasi, dan penguatan peran keluarga serta masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masa depan anak-anak Sumbawa dari risiko putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kerentanan kesehatan, sehingga mereka dapat tumbuh optimal dan meraih cita-citanya.
Keempat, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ranperda ini bertujuan mewujudkan kabupaten yang ramah dan menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam segala aspek kehidupan. Ini mencakup pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta partisipasi anak dalam pembangunan. Kabupaten Layak Anak adalah fondasi untuk mencetak generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berakhlak.
Dukungan bulat dari seluruh fraksi menandakan bahwa keempat Ranperda ini dianggap sangat urgen dan relevan dengan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia dan masyarakat Sumbawa. Dengan persetujuan ini, keempat rancangan peraturan daerah tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025. “Dukungan dari semua fraksi ini menjadi energi positif bagi Komisi IV untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas keempat Ranperda ini secara mendalam bersama pemerintah daerah. Tujuan kami adalah melahirkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Sumbawa dalam membangun peradaban dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkas Sandi menutup pernyataannya.
Langkah ini memperkuat komitmen DPRD Sumbawa dalam menyusun legislasi yang pro-pembangunan manusia, perlindungan anak, dan pelestarian budaya sebagai pilar pembangunan daerah yang berkelanjutan. (PSadv)