Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penting, Senin (15/09/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa komisi menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam rapat tersebut, tanggapan resmi Komisi II DPRD Sumbawa yang membidangi perekonomian dan pembangunan, dibacakan secara tegas oleh Juru Bicaranya, Ahmad Nawawi. Komisi II menegaskan bahwa esensi dari revisi Perda ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, dengan fokus utama pada perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penataan ritel modern.
“Komisi II menyatakan sependapat dengan berbagai fraksi bahwa Ranperda ini harus berfokus pada perlindungan UMKM dan penataan Ritel modern agar tercipta iklim usaha yang adil dan sehat. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga denyut nadi perekonomian kerakyatan di Sumbawa,” ujar Ahmad Nawawi dalam paparannya di ruang paripurna.
Nawawi menyambut positif masukan konstruktif dari fraksi-fraksi, termasuk perlunya kajian dampak, pengawasan ketat terhadap kemitraan toko swalayan dengan UMKM, serta pengaturan zonasi dan jarak yang jelas antara toko swalayan dan pasar rakyat. Ia secara khusus menyoroti usulan kewajiban alokasi minimal 30 persen ruang untuk produk lokal di dalam ritel modern.
“Usulan kewajiban minimal 30 persen ruang untuk produk lokal merupakan masukan yang sangat konstruktif. Ini akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan asli Sumbawa. Namun, ini butuh pengawasan yang ketat agar tidak menjadi formalitas belaka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nawawi menekankan bahwa keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi pada implementasi dan sinergi semua pemangku kepentingan.
“Kami menekankan bahwa ini membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan UMKM, dan tentunya DPRD, dalam mengawal implementasinya. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat peresmian,” papar juru bicara Komisi II tersebut.
Ia juga menyampaikan harapan besar agar revisi Perda ini mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keberlangsungan hidup pasar tradisional dan kios-kios kecil di tengah persaingan dengan jaringan ritel modern yang semakin menjamur.
“Komisi II berharap revisi Perda ini mampu menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan kios kecil di tengah menjamurnya toko berjejaring. Ini tentang memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi modern tidak mengorbankan pelaku ekonomi tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian banyak keluarga di Sumbawa,” tegasnya menutup tanggapan.
Dengan disampaikannya tanggapan dari Komisi II dan komisi lainnya, serta adanya kesepahaman dari fraksi-fraksi, Ranperda Perubahan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Ranperda DPRD Tahun 2025. Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam bersama dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif) untuk menyempurnakan naskah sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda yang berlaku. (PSadv)