Kerap Edarkan Sabu, Pria di Plampang Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40 tahun) terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Plampang, Kecamatan Plampang pada hari Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., membenarkan penangkapan tersebut. “Proses penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Plampang, Kecamatan Plampang, terkait adanya seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkotika,” ungkap Kasat.

Menyigapi informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S di rumahnya dan melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat.

Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 pocket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,36 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah hp android warna putih, 2 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah tas pinggang, 1 buah kotak hp, uang tunai Rp. 500 ribu, 1 buah sendok plastik, 1 buah sendok besi, 4 bendel klip obat kosong, 1 buah kotak kecil warna hitam.

Barang bukti

Menurut keterangan, terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal dan tidak pernah bertemu. Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment