Aniaya Pegawai Toko, Warga Kelurahan Pekat ini Terancam Dipenjara

Sumbawa, PSnews – Seorang pemuda berinisial IM (20) yang merupakan warga dari Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya seorang wanita., Senin (28/12/2020) dini hari.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 wita di pusat pertokoan Sumbawa Besar, tepatnya di Toko Mangga 2. Korban penganiayaan merupakan salah seorang pegawai wanita dari toko tersebut yang bernama Liana.

Kejadian penganiayaan berawal ketika terduga pelaku yang mendatangi korban di tempat kerjanya untuk dipertemukan dengan istri pelaku. Namun saat itu korban menolak dengan alasan masih bekerja dan menyuruh istri pelaku untuk menemui korban di TKP. Mendengar ucapan korban, pelaku yang tidak terima dengan seketika langsung memukul korban di bagian bahu sebelah kanan dengan cara tangan mengepal.
Setelah memukul korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP sembari mengucapkan kata-kata ancaman “mati kamu nanti malam”. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Setelah menerima laporan, Polres Simbawa melalui Sat Reskrim langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.

Tidak butuh lama, terduga pelaku yang telah diketahui keberadaannya langsung dijemput di rumahnya yang berada di Kelurahan Pekat tanpa perlawanan. “Saat ini pelaku telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sumardi.

Lebih lanjut Sumardi menjelaskan, untuk motif awal penganiayaan itu terjadi dikarenakan pelaku yang sakit hati karena perlakuan korban. “Sementara untuk permasalahan utama masih kami periksa dan kami dalami lagi,” tutupnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment