305 Napi Lapas Sumbawa dapat Remisi, 16 Bebas

Sumbawa, PSnews – Sedikitnya 305 warga binaan di Lapas Klas II A Sumbawa Besar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam HUT ke 73 Kemerdekaan RI tahun 2018. Sebanyak 16 orang diantaranya langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah dalam upacara di halaman Kantor Lapas setempat, Jumat (17/8/2018). Wabup yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Dimana remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. ‘’Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi nara pidana agar selalu berkelakuan baik,’’ tukasnya.

Dijelaskan, pemberian remisi ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018. Dimana memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi didorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang transaksional. Proses ini juga akan dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan. Sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel. ‘’Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk selalu berbuat baik. Selain itu, para warga binaan juga tetap berupaya meningkatkan keimanan, sebagai landasan menjalani hidup di tengah-tengah masyarakat,’’ terangnya.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah

Sementara Plh. Kalapas Sumbawa – Hamadiah yang ditemui wartawan usai uapacara mengungkapkan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 305 orang. Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I pidana umum (pidum) sebanyak 257 orang. Kemudian  yang mendapatkan RU I terkait PP 99 pasal 34 atau tersangkut pidana korupsi dan narkoba, sebanyak 17 orang. RU I ini maksudnya adalah kategori warga binaan yang mendapatkan remisi, tapi masih harus menjalani sisa hukuman. Sedangkan yang mendapatkan RU II Pidum sebanyak 23 orang. Sementara warga binaan yang mendapatkan RU II terkait PP 99 pasal 34 sebanyak 8 orang. RU II adalah kategori warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. ‘’Jadi yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 31 orang. Tapi dari 31 itu ada 15 orang masih harus menjalani kurungan. Karena tidak bisa membayar denda sesuai dengan putusan yang mereka dapatkan. Yang langsung bebas hari ini 16 orang,’’ tuturnya.

Diungkapkan, besaran dari remisi ini bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Tergantung dari lama tidaknya hukuman. Jika sudah menjalani hukuman lima sampai enam tahun, pasti mendapatkan remisi enam bulan. Adapun remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana selama enam bulan ke atas. Kemudian, warga binaan tersebut telah berkelakuan baik. Artinya, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan mendapat predikat baik. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment