Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (15/09/2025), dengan agenda strategis: menyimak tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa komisi untuk ditetapkan sebagai Ranperda DPRD Tahun 2025. Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan adalah Ranperda tentang Kota Pusaka Sumbawa Besar.
Dalam kesempatan tersebut, tanggapan resmi Komisi III DPRD Sumbawa, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata, disampaikan dengan penuh keyakinan oleh Juru Bicaranya, M. Taufik. Komisi III mendesak agar Ranperda Kota Pusaka segera ditetapkan sebagai payung hukum bagi pelestarian sejarah, budaya, dan alam Sumbawa.
“Komisi III mendesak agar Ranperda Kota Pusaka segera ditetapkan. Regulasi ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi warisan budaya dan pusaka alam Sumbawa agar tidak hilang diterpa perubahan sosial dan arus globalisasi,” tegas M. Taufik di hadapan sidang paripurna.
Taufik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi terhadap rancangan perda ini. Ia menegaskan bahwa Ranperda Kota Pusaka tidak hanya sekadar tentang pelestarian masa lalu. “Ranperda ini memiliki multifungsi. Selain menjaga warisan dan memperkuat identitas daerah, ia juga akan meningkatkan daya tarik wisata serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, khususnya melalui pengembangan sektor UMKM dan ekonomi kreatif yang berbasis pada kearifan lokal,” papar Taufik.
Lebih mendalam, Juru Bicara Komisi III memaparkan tiga landasan utama pengusulan ranperda ini. Pertama, Landasan Filosofis, yaitu untuk menjaga jati diri dan nilai-nilai luhur Tau Samawa. Kedua, Landasan Yuridis, sebagai amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketiga, Landasan Sosiologis, yang merespons kebutuhan masyarakat akan perlindungan terhadap warisan leluhur mereka. “Perda ini nantinya akan menjadi media pembelajaran budaya Samawa yang konkret, mulai dari integrasi ke dalam kurikulum muatan lokal, penyelenggaraan festival budaya, hingga mendukung berbagai kegiatan komunitas pelestari,” jelas Taufik.
Ia juga menekankan peran krusial regulasi ini dalam mengarahkan generasi muda untuk memahami, mencintai, dan melestarikan budaya lokal. Di sisi pemerintah, Ranperda Kota Pusaka akan menjadi acuan hukum yang jelas dalam perencanaan, pengawasan, dan alokasi pendanaan untuk program pelestarian yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa.
Menutup pernyataannya, M. Taufik menyampaikan harapan dan optimisme yang besar. “Komisi III berharap Ranperda Kota Pusaka segera ditetapkan. Ini akan membuka peluang bagi Sumbawa Besar untuk masuk dalam jejaring Kota Pusaka Indonesia, memperkuat posisi daerah di tingkat nasional dan internasional, serta yang terpenting, menjadi instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pusaka, memperkuat identitas ‘Tau dan Tana Samawa’, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan disampaikannya tanggapan dari Komisi III dan adanya dukungan dari fraksi-fraksi, Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar secara resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Ranperda DPRD Tahun 2025. Langkah ini membuka jalan bagi proses pembahasan yang lebih detail bersama pemerintah daerah untuk segera melahirkan produk hukum yang akan menjadi benteng kokoh pelestarian warisan Sumbawa. (PSadv)