Sumbawa, pulausumbawanews.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang pria berinisial S als O (49 tahun) asal Lape dan H als B (28 tahun) asal Moyo Hilir, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Polres Sumbawa di Jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya di depan Gudang SB, Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membebarkan pihaknya telah mengamankan kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu. “Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat di Moyo Hilir terkait adanya dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ucapnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada hari Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria terduga pelaku yang bertempat di Jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Ds. Moyo Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan mendapatkan beberapa barang bukti meliputi, 8 (delapan) Poket Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bruto 40,73 gram, 2 (dua) unit HP Android, 1 (satu) buah kotak susu, 1 (satu) unit Sepeda motor R2 jenis Honda Fazzio warna biru.
Saat dilakukan introgasi singkat oleh petugas di TKP, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial K als K asal Moyo Hilir.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Satresnarkoba akan tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa,” Tandas Iptu Harirustaman . (PSp)