Curi Ikan di Kolam Warga, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Mataram, pulausumbawanews.net – Satu dari tiga terduga pelaku pencurian ikan di kolam milik warga yang berlokasi di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap masyarakat setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.

Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam siaran persnya Selasa (21/03/2023) menceritakan kronolos peristiwa pencurian di kolam ikan yang menimpa korban / pelapor warga Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. “Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadus nya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara tiga terduga berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,” beber Rizki.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Dari proses penangkapan pelaku, berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila. “Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Rizki. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment