Sumbawa, PSnews – Kasus sengketa kepemilikan sekretariat DPD PAN Kabupaten Sumbawa yang berlokasi di Perumahan Panto Daeng kian menghangat. Dua kelompok yang saling klaim itu yakni kelompok Muhammad Jabir, SH., MH, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa dengan kelompok Achmad Fachry, SH., Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa yang baru,
Achmad Fachry yang dihubungi via WA membenarkan adanya kekisruhan antara pihaknya dengan kubu Jabir terkait status kepemilikan sekretariat. “Tanah dan bangunan yang saat ini menjadi kantor DPD PAN adalah milik partai, bukan milik pribadi siapapun,” tandasnya, Kamis (20/5/2021).
Pernyataan tersebut sebagai bentuk respon kisruh saling klaim kepemilikan atas Kantor DPD PAN Sumbawa terus bergulir. Dimana, Muhammad Jabir yang saat ini ngotot mengklaim kepemilikan objek tersebut. “Kita sempat bersitegang dengan beliau (Jabir-red) terkait masalah itu. Beliau mengaku kantor DPD PAN miliknya. Kami pengurus sempat meminta dasar pengakuan beliau. Jangan sekedar mengaku-ngaku. Beliau juga menuduh kami melakukan perusakan di rumah pribadinya (Kantor DPD PAN-red),” tutur Fachry.
Ia kembali menegaskan, bahwa Kantor DPD PAN Sumbawa tersebut adalah inventaris partai. Diakui memang atas nama Muhammad Jabir. Namun demikian, terdapat dua klausul, ada akta notaris dan ada sertifikat. “Memang jelas di sertifikat atas nama Muhamnad Jabir, tapi ada klausul lain yang menyatakan bahwa kepemilikan kantor sebenarnya milik DPD PAN diatasnamakan kepada pak Jabir yang saat itu sebagai senior PAN dan menjabat ketua DPW PAN sekaligus wakil Bupati Sumbawa 2010. Di situ ada pernyataan yang dibuat pak Jabir sendiri bahwa itu diatasnamakan pak Jabir, tapi milik partai. Bertanda tangan pak Jabir, Burhanuddin Jaffar Salam dan saksi,” bebernya.
Menurut Fachry, sebetulnya riak persoalan ini sudah muncul sebelum pemilihan ketua DPD PAN Sumbawa beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan melayangkan laporan ke DPW untuk diteruskan ke DPP. “Lewat WA sudah ada. Kalau kalah grup pak Jabir, kita ambil kantor, tidak kita berikan mereka. Dalam proses setelah terima SK, besoknya ternyata papan nama kantor PAN sudah dirusak. Padalah di situ ada foto ketua umum,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut Fachry, persoalan ini telah dimediasi oleh pihak kepolisian. Kesimpulan sementara, kantor PAN disterilkan dan tidak boleh ada kegiatan apapun baik dari pihak manapun sambil menunggu keputusan baik secara hukum maupun kekeluargaan.
Sementara terkait tuduhan pengerusakan kantor PAN, ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pengrusakan. Justru pihaknya melakukan perbaikan atas pengrusakan Kantor DPD PAN oleh oknum tertentu. “Kami tidak melakukan pengrusakan. Justru kami melakukan pembenaran yang dirusak. Karena satu minggu sebelum rapat konsolidasi, kantor PAN sempat dirusak. Indikasinya kami tidak tahu persis siapa yang rusak, tapi semua atribut partai diturunkan, dan digergaji. Itu yang kami benarkan,” bebernya.
Terhadap tindakan pengerusakan tersebut, pihaknya berencana akan melapor balik lantaran telah merusak atribut dan papan nama yang dilakukan oleh oknum. “Tentu kami sekarang lagi membuat semacam laporan tertulis ke DPP tentang kronologis kejadian dari awal sesuai instruksi DPW dengan membuat semacam surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti atas perbuatan kader kami yang melakukan hal-hal yang menurut DPW itu sudah melanggar AD/ART partai,” tandasnya.
Semrntara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, SIK yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dua kelompok dari DPD PAN Kabupaten Sumbawa, masih berseteru terkait kantor tersebut. “Dua kelompok yang saling klaim itu yakni kelompok M. Jabir, SH., MH, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa dengan kelompok Achmad Fachry, SH., Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa yang baru,” ungkap Iptu Akmal Novian Reza S.IK didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Ipda Hari Rustaman, SH.
Iptu Akmal menjelaskan, dalam hal ini, kelompok M. Jabir mengaku bahwa tanah dan bangunan kantor tersebut adalah milik pribadinya. Sementara Kelompok Fachry mengaku, bahwa kantor tersebut merupakan aset partai. Atas dasar itu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan terjait klaim kedua belah pihak. “Ternyata, belum ada dokumen yang lengkap,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mencoba memediasi kedua belah pihak. Mediasi dilakukan di ruang Rasate Polres Sumbawa, Selasa (18/5/2021) lalu. Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. “Hasil mediasi awal, disepakati tidak dilakukan aktivitas apapun di kantor itu. Namun, kedua belah pihak berencana melayangkan pengaduan ke Polres Sumbawa,” tandasnya. (PSp)