Mataram, PSnews – Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW harus berurusan dengan yang berwajib, lantaran tega menyiksa dan menyiram pundak anaknya yang masih berusia 10 tahun dengan air panas. Kejadian itu diketahui setelah nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkannya kepada Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K memaparkan, berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa oleh pihak kepolisian. Keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar RG telah menyiksa anaknya sendiri.
Anak yang disiksa DW berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun. Korban RG dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok. Bahkan tidak hanya itu, RG disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos, yang mengakibatkan kulit RG melepuh dan kemerahan. “DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos,” beber Artanto dalam Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa. “Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Artanto enambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Atas perbuatannya, DW terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah). (PSp).