Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik I Ketut Sumadi Arta membuka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Penerapan serta Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Kamis (26/9/2019) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Dalam sambutannya disampaikan, pada tahun 2018 telah diluncurkan suatu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA dan sadar pemuktahiran penduduk, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan dan setiap perubahannya. ‘’Disinilah peran kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan dan melakukan setiap perubahan data yang terjadi. Dan saya mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait dengan program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk perencanaan pembangunan pelayanan publik dan kepentingan lainnya,’’ tuturnya.
Dikatakan, pada tahun 2019 ini pemerintah melakukan lompatan besar melalui Dukcapil Go Digital. Salah satunya adalah Tanda Tangan Elektronik atau TTE untuk penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, yang artinya penandatanganan dokumen kependudukan dapat dilakukan dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu. Peningkatan kualitas layanan tidak berhenti pada TTE saja pemerintah juga membangun layanan administrasi kependudukan secara daring yang merupakan proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Disampaikan pula pada tahun ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus sudah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan KIA berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dalam sistem informasi administrasi kependudukan. Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Diharapkan kepada Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat, berperan aktif ikut serta mensosialisasikan kebijakan dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan ini, mengingat kebijakan administrasi kependudukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan menuju masyarakat yang bahagia, hanya akan dapat terwujud apabila adanya kepedulian dan dukungan dari semua pihak.

Sebelumnya, Kadis Dukcapil Sumbawa – Zulkifli melaporkan, tujuan sosialisasi selain untuk mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan dan penerapan serta pemanfaatan KIA, juga untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai target nasional, serta untuk menentukan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan. (PSg)