Dikes Bakal Cabut Izin Toko Obat Penjual Obat Keras

Sumbawa, PSnews – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa bakal mencabut izin toko obat yang menjual obat keras ke masyarakat. Sebab kewenangan untuk menjual obat keras hanya diberikan kepada apotek, bukan toko obat.

Demikian ditegaskan Kepala Dikes Kabupaten Sumbawa – Naziruddin kepada Pulau Sumbawa News Senin (19/12/2016). Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram melakukan operasi ke sejumlah tempat, seperti toko obat, toko grosir, toko alat kecantikan dan lainnya. Dalam kegiatan itu didapatkan salah satu toko obat yang menjual obat keras. Padahal itu dilarang, sebab tidak semua jenis obat boleh dijual di toko obat. Salah satu jenis obat keras dengan lingkaran hitam.
“Izin yang diberikan kepada toko obat itu tidak semua jenis obat bisa dia jual. Yang lingkaran biru sama hijau saja yang boleh untuk dijual di toko obat. Kalau yang hitam tidak boleh, itu harus ada resep dokter, dan harus di apotek belinya. Karena toko obat tidak boleh melayani resep dokter. Kalau di apotek boleh,’’ terang Naziruddin.

Mendapatkan hal itu, Tim kemudian melakukan pemusnahan secara langsung. Sementara pemilik toko obat pun diberikan peringatan. Kalau kedapatan lagi, maka izin toko obatnya bisa dicabut. “Kalau dia masih melakukan itu, maka izin toko obatnya bisa kita cabut,’’ tegasnya.

Selain itu, Tim juga melakukan operasi ke toko grosir untuk sembako. Ditemukkan banyak yang salah penempatan untuk penyimpanan. Artinya penempatan untuk bahan pangan itu harus ada alasnya, tapi dari beberapa toko yang dikunjungi, pemilik meletakkan langsung panganan di lantai.
Selain itu, ditemukan pula adanya makanan yang diletakkan dekat dengan bahan berbahaya. “Kita tidak ingin terjadi kontaminasi silang, misalnya racun nyamuk ditempatkan dekat dengan makanan. Itu bisa terjadi kontaminasi silang, antara barang berbahan pestisida dengan panganan. Sehingga dari segi aroma panganan itu bisa berubah, terus nanti masa kadaluarsanya bisa lebih awal terjadi,’’ terangnya.

Kemudian toko kosmetik juga dikunjungi. Masih ditemukan ada kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Serta ada pula yang tidak memiliki izin kualitas mutu pada saat barang itu diedar. “Itu yang masih banyak terjadi, penyalahgunaan merkuri, jadi kita ambil barangnya. Termasuk juga kosmetik tanpa izin edar. Itu kita tarik dan kita musnahkan di tempat. Begitu juga obat-obat tradisional seperti jamu yang tanpa izin edar juga ditarik,” tandasnya.
Ia menekankan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi melindungi konsumen. “Jadi kita tidak rugikan pengusaha, tapi kita ingin melindungi konsumen supaya usaha itu berjalan terus. Kalau konsumennya tidak terlindungi, maka mereka kapok untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang itu. sama-sama rugi jadinya,’’ terangnya.

Ia menghimbau masyarakat, bila membeli bahan pangan agar memperhatikan keamanan pangan itu. Artinya lihat tanggal kadaluarsanya, registrasinya dan lainnya. Kemudian kalau yang dibeli itu pangan yang sudah jadi atau pangan yang dibuat di tempat, harus memperhatikan juga kesehatan lingkungannya.
“Jangan membeli pangan yang tinggal 1-2 hari kadaluarsanya. Itu sudah tidak baik dikonsumsi. Pemilik juga harus memperhatikan itu agar tidak dijual ke masyarakat,’’ pintanya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment