Pura-pura Menolong Ternyata Menodong, 3 Terduga Begal Dibekuk Polisi

Dompu, PSnews – Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk dua terduga pelaku pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) JF (19 tahun) yang beralamat di Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RK (19 tahun) yang beralamat di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja serta JN (37 tahun) diduga sebagai Penadah beralamat di Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa. Selasa (20/10 2020) sekitar pukul 15:00 wita tiga orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Ketiganya ditangkap Tim Puma atas Laporan seorang ibu rumah tangga Siti Masitah (51 tahun) warga kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu sehubungan dengan perkara Curas yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14 tahun) sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.

Dikutip dari keterangan korban, Curas yang dialaminya terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020, Sekitar Pukul 03.00 wita (dini hari) saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar, saat itu korban berjalan dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai Dua.

Ketika melintas di perempatan Cakre, korban dihampiri oleh 3 orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.

Tanpa pikir panjang, remaja ini merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang Subuh, korbanpun menerima tawaran itu. Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai Dua, ketiganya tiba-tiba menghentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun. Salah satu dari mereka mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata (pistol mainan) yang kemudian ditodongkan ke arah korban.

Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan handphone (HP) dan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan (HP). Karena merasa takut korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja di tepi jalan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Puma agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Hasil penyelidikan Tim Puma dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan bahwa HP milik korban sudah dijual di wilayah Manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga terduga.

Pada sekitar pukul 14.30 wita Informasi lanjutan yang didapat bahwa dua nama tersebut sedang bergeser dari Manggelewa ke Dompu. Tim Puma bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.

Saat hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan keduanya yang sedang melaju mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Tim kemudian dilakukan pengejaran.

Setelah aksi kejar-kejaran Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka jaya (Jalur Pak made), sedangkan RK berhasil ditangkap di Jalan raya Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.

Di hadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP hasil curian telah dijual di Manggelewa yaitu pada JN seharga Rp.1,5 juta. Tim selanjutnya menuju Manggelewa guna mencari barang bukti.

Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan barang bukti ke Mapolres Dompu.

Dari penguasaan ketiga terduga pelaku Polisi menyita 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam lis voklat, 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya,1 (satu) buah pistol mainan, 1 (satu) unit HP Merk Oppo A9, dengan warna putih biru. ”Ketiga orang tersebut sudah kami amankan. Kedua pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan satu terduga pelaku lain masih dalam pencarian.” ungkapn. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment