Simpan Sabu di Daster, Wanita Asal Samapuin Ditangkap Polisi

Sumbawa, PSnews – Anggota Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang wanita yang diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Terduga pelaku berinisial SJ alias Tiara (40) ditangkap di rumahnya Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 19.30 wita.

SJ berhasil diamankan berserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 13.899.000, 1 buah dompet warna emas ditempel lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas, 5 buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB motor, 2 sertifikat rumah, 1 unit mobil CRV beserta STNK, 1 unit motor PCX beserta STNK, 1 unit motor Yamaha WR beserta STNK, 1 buah Hp Nokia warna biru, 1 buah Hp OPPO dan 1 alat pres klip plastik.

Kabid Humas Polda NTB – Kombes Pol Artanto menjelaskan, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terduga pelaku narkoba di jalan Palapa Pungka RT 02 / RW 03 Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.

Itu dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat. Kemudian Tim Ops Ditresnarkoba Polda yang dipimpin langsung Ka Tim Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku bandar narkotika di Samapuin Sumbawa dengan tersangka berinisial SJ.

Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RW dan Keamanan kampung setempat dan ditemukan BB Narkotika yang berada di ember pakian kotor yang dilipat di baju ( daster ) dan disimpan di dalam dompet emas yang dilakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram. ”Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Sumbawa sekaligus melaksanakan konsolidasi. Selanjutnya terduga dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

2 Thoughts to “Simpan Sabu di Daster, Wanita Asal Samapuin Ditangkap Polisi”

  1. Apabila saya ingin mengajukan penawaran kerjasama iklan advertnative, apakah bisa diinformasikan email atau no handphone (connect WA) yg bisa saya tawarkan, Pak/Bu.?

    Salam,
    Robinhard
    0812-1344-2420

Leave a Comment