Merger BPR NTB Belum Disetujui Pemkab dan DPRD Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Rencana merger PD BPR NTB se Provinsi NTB oleh Pemerintah Provinsi nampaknya belum disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa. Hal ini tergambar pada pertemuan yang digelar semua pihak di Sekretariat DPRD Sumbawa Rabu (1/2/2017). 

Dalam pertemuan itu Pemkab bersama DPRD Sumbawa belum mendapat penjelasan yang detail terkait rencana tersebut.

Dalam pertemuan itu, Sekda Sumbawa – Rasyidi mewakili Bupati Sumbawa menyatakan, terhadap rencana merger ini sudah ada Perda Provinsi NTB Nomor 10 tahun 2016 terkait penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum PD Bank BPR NTB menjadi PT Bank BPR NTB. Ada muncul kekhawatiran ketika merger ini terjadi, salah satunya dividen yang akan diterima Sumbawa tidak lagi bisa sebesar yang sekarang, karena bergabung dengan BPR-BPR yang kinerjanya tidak sama dengan PD BPR NTB Sumbawa.

Selain itu, sosialisasi terhadap Kabupaten/Kota pun dianggap kurang, sebab sebelum pertemuan itu dilakukan cukup banyak informasi yang belum diketahui terutama oleh Pemkab Sumbawa. “Sehingga kita butuh penjelasan dari Karo Perekonomian, apakah dengan penggabungan ini kita akan menghasilkan keuntungan yang besar bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tapi kalau nantinya akan menurunkan kontribusi BPR kepada Kabupaten Sumbawa tentu kita diskusikan lebih panjang. Sehingga diharapkan ada komitmen di situ, ada perlakuan yang setidak-tidaknya tidak akan mempengaruhi kontribusi BPR pada Kabupaten Sumbawa,’’ terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua OJK Provinsi NTB – Yusri menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait rencana penggabungan PD BPR ini pada 2016 lalu. Dan itu langsung ditanggapi positif, mengingat pengalaman konsolidasi akan memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk kepada perekonomian masyarakat. “Konsolidasi atau merger akan menghasilkan bank yang lebih besar. Semula modalnya kecil, akan menghasilkan modal yang lebih besar. Kemudian jangkauan usaha yang lebih luas, jangkauan aktifitas yang makin luas. Ketika sebelum merger mungkin teknologi informasi yang dikuasai masih sangat terbatas, kemudian kurang efisien. Dengan adanya konsolidasi atau merger, teknologi informasinya akan lebih kuat, kemudian dia lebih efisien. Dengan konsolidasi atau merger akan mampu menguasai pasar. Jumlah nasabahnya akan semakin meningkat, karena jumlah nasabahnya akan semakin besar, kemampuan semakin besar. Di sisi persaingan dia semakin kuat menghadapi persaingan. Apalagi kita ketahui kedepan itu persaingan akan lebih besar, tidak hanya di tataran BPR, tapi persaingan juga dengan bank umum. Itu manfaat konsolidasi atau merger,’’ jelasnya.

Kemudian Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB – Manggaukang Raba memaparkan, sebelum lahirnya Perda Nomor 10 tahun 2016 terlebih dahulu pihaknya melakukan pengkajian. Secara teori dan fakta, penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum ini dianggap lebih baik dan menguntungkan dibanding pada posisi yang ada sekarang. Kemudian ada perintah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, jika badan usaha itu pemiliknya lebih dari satu tentunya di sini Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka harus merubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan hal itu, maka langkah-langkah yang dilakukan yakni Pemprov melakukan konsolidasi dengan OJK dan di sana ada 13 item yang harus dipenuhi.
Atas dasar saran OJK, maka dilaksanakan RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada 2 Februari 2016, dihadiri oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Sumbawa diwakili H Muhamadding yang pada saat itu sebagai Asisten Perekonomian dan mendapat surat kuasa dari Bupati Sumbawa. Dari kegiatan itu ditindaklanjuti dengan perrtemuan dengan seluruh pemilik, Direksi dan Divisi pada masing-masing BPR pada 19-20 Februari 2016 untuk mendapatkan arahan dari OJK.
“Kita mendapat pemahaman dari OJK tentang ketentuan dan proses konsolidasi. Kemudian setelah itu dilakukan rapat-rapat rutin. Hasil RUPS itu dipublikasikan melalui salah satu media massa di NTB. Di situ ada ketentuan dari OJK, bahwa apabila dalam tempo tujuh hari setelah penayangan pengumuman di koran tidak ada tanggapan, keberatan baik oleh nasabah, maupun oleh pemilik, maka bisa dilanjutkan,’’ paparnya.
Setelah itu ada surat dari DPRD Kabupaten Sumbawa yang menyatakan penolakan terhadap merger perubahan bentuk badan hukum dimaksud. Gubernur NTB kemudian memerintahkan untuk langsung datang ke Sumbawa memberikan penjelasan, dengan menghadirkan OJK NTB. “Informasi yang saya dengar terkait kekhawatiran bahwa Sumbawa akan mensubsidi BPR yang tidak sehat. Untuk diketahui bahwa seluruh BPR di NTB ini berada dalam keadaan sehat. Itu menurut penilaian OJK. Kalau bergabung, bukan tidak bisa serta merta diartikan bahwa yang besar mensubsidi yang kecil. Yang jelas kami sudah buat simulasi sebelumnya, bahwa satu hal yang pasti ketika ini bergabung, maka akan lebih efisien. Ada 32 pengurus sekarang, yang tertinggi itu gajinya ada yang sampai Rp 21 juta perbulan. Itu nanti tidak lagi sebanyak itu yang kita gaji, tapi hanya empat saja yang setingkat direksi. Itu efisiensi yang kita peroleh. Biaya operasional juga akan lebih efisien. Apa dampaknya ketika ini digabung, bahwa keutungan yang akan kita peroleh laba bersih yang berdampak pada pembangian dividen akan lebih besar,’’ jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata yang ditemui usai pertemuan mengaku, pertemuan tersebut hanya untuk memperoleh informasi terkait upaya merger PD BPR NTB. Setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan lanjutan di tingkat Fraksi di DPRD Sumbawa, dalam hal untuk mengambil keputusan. “Akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di tingkat Fraksi untuk mengambil keputusan. Nantinya masing-masing Fraksi akan mengeluarkan rekomendasi terkait upaya merger BPR NTB ini,’’ tandassnya kepada media ini. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment