KPPT : Samawa Seaside Cottage Miliki Tiga Izin

Sumbawa, PSnews – Kejelasan terkait perizinan terhadap bangunan hotel milik PT Samawa Graha Wisata atau yang dikenal dengan Samawa Seaside Cottage di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara akhirnya terjawab. Kepada wartawan, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sumbawa – Wirawan Ahmad menjelaskan kalau perusahaan tersebut sudah memiliki izin operasional. Kejelasan tersebut dicarinya setelah mendapat instruksi dari Bupati Sumbawa, untuk menelusuri dokumen perizinan hotel dimaksud.
“Setelah diperintahkan oleh Bupati untuk melakukan penelusuran izin, kami di KPPT sudah melakukan hal itu. Ternyata kami temukan bahwa secara perizinan, PT Samawa Graha Wisata atau yang kita kenal dengan Samawa Seaside Cottageitu sudah memiliki izin operasional,’’ ungkapnya.

Disebutkan, ada tiga izin yang dikantongi perusahaan itu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Oktober 2010, izin HO (Izin gangguan) pada Juli 2013 yang ditandatangani Kepala KPPT sebelumnya, serta surat izin pariwisata untuk menyelenggarakan usaha cottage yang terbit pada Juli 2013. Bahkan pada 8 Desember 2015, pihak perusahaan telah mendaftarkan kembali tanda daftar usaha sarana pariwisatanya ke KPPT Sumbawa. “Jadi tidak bermasalah dari sisi perizinan,’’ terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam menjalankan usahanya ini pihak pengelola menggunakan lahan yang sama dengan PT Ladang Artha Buana (PT Labu), hanya saja dibagi persilnya. “Bukan atas nama PT Ladang Artha Buana. Memang itu di lahan yang sama, cuma berbeda persil. Itu dipecah sertifikatnya,’’ demikian Wirawan.

Pemaparan ini sekaligus menjawab pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa –  Syamsul Fikri yang menduga perusahaan tersebut menyalahi prosedur dalam menjalankan usahanya, sebab Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang kini dipegang perusahaan di wilayah Moyo Utara adalah izin perkebunan. Namun yang terjadi perusahaan justru memanfaatkannya untuk pariwisata, karena di lahan itu dibangun hotel. (baca juga : Komisi I Kecewa SAMOTA Terhambat karena Digugat PT Labu). (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment