BNN Lakukan Asesmen terhadap 7 Tersangka Kasus Narkoba

Sumbawa, Psnews – Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Badan Pemasyarakatan melakukan assesmen terhadap para tersangka kasus narkoba yang diringkus dalam operasi antik bulan Februari 2016 lalu.

Kegiatan yang digelar di Rupatama Mapolres Sumbawa, Rabu (02/03/2016) ini juga melibatkan dokter dan psikolog. Asesmen ini  dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status para tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.

Kepala BNN KSB, AKBP Denny Priadi memaparkan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu diassesmen sebagai bagian penyidikan kasus narkoba.

Denny menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.

“Hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan. Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar, maka proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menambahkan, keterlibatan pihaknya di Kabupaten Sumbawa lantaran belum terbentuknya BNN di daerah ini. “Kabupaten Sumbawa hingga saat ini masih BNK, belum BNN seperti di KSB,” kata Denny.

Ia menambahlan, tidak hanya Polisi yang bisa assesmen, melainkan juga pihak Kejaksaan karea menangani kasus narkoba dan belum diasesmen, maka bisa meminta untuk dilakukan asesmen,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Totok Suharyanto mengakui,  pihaknya sebelum ini telah mengajukan permintaan assesmen kepada BNN KSB. Karena di Sumbawa belum terbentuk BNN.

IPTU Totok Suharyanto, SH“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, untuk kelangkapan berkas kasus pecandu dan pengguna harus dilakukan asesmen,” terang Totok yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Sumbawa ini.

Ia mengungkapkan, mereka yang diasesmen merupakan tujuh tersangka kasus narkoba. Tiga tersangka yang ditangkap di Kecamatan Alas, satu tersangka Kecamatan Utan dan tiga tersangka dari Kecamatan Sumbawa.

Sementara para Bandar dan pengedar narkoba sambung Totok, asesmen tersebut tidak diberlakukan. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment