Tiga Pengguna Shabu Diciduk, Seorang Diantaranya Isteri Anggota Brimob

Sumbawa, PSnews – Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa berhasil menciduk tiga pengguna narkoba jenis shabu pada hari Selasa sore 2 Februari 2016. Ironisnya, seorang di antara ketiga pengguna adalah isteri aparat Brigade Mobil (Brimob) Sumbawa. Ketiga pengguna yang diamankan tersebut masing-masing, IB (35) laki-laki pekerjaan swasta, warga di PPN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, HAL (42) ibu rumah tangga, warga Gunung Setia Gang Tambora Kelurahan Brang Biji, dan YS (35) Bhayangkari atau isteri aparat polisi warga Asrama Brimob Moyo Hilir Sumbawa. Ketiga pengguna diciduk oleh polisi di rumah HAL yang beralamat di Gunung Setia Kelurahan Brang Biji.

Barang Bukti ShabuBarang bukti yang diamankan antara lain, 3 buah handphone,  1 buah bong dari kaca, 1 buah kaca untuk nyabu, 1 buah plastik klip kosong, setengah butir pil yang diduga inek.

Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Waluyo membenarkan telah diciduknya tiga pengguna narkoba tersebut.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa 2 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 wita, Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya pesta narkoba di rumah HAL di lingkungan Gunung Setia Brang Biji.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat orang di TKP. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu di rumah saudari HAL,” ungkap Waluyo yang dihubungi via Whatsapp pada Selasa malam (02/02/2015).

polisi menggeledah rumah HALDari hasil pemeriksaan, ternyata IB baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa sejak 6 hari yang lalu atas kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2014. Saat itu IB divonis hukuman penjara selama dua tahun satu bulan.

Kepada penyidik, IB mengakui barang bukti shabu yang dipakai di rumah HAL tersebut adalah miliknya. Menurut keterangan IB, shabu  tersebut justru diperolehnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa. IB mengaku shabu yang dikonsumsi itu diperoleh dari kawannya di dalam penjara yang bernama AR yang juga dihukum atas kasus narkoba. Barang bukti itu diperoleh saat IB belum  bebas dari hukuman penjara. Shabu tersebut selanjutnya digunakan bersama HAL pada hari Minggu 31 Januari 2016.

Keterangan IB pun dibenarkan oleh HAL. Selain itu HAL juga mengaku telah menggunakan shabu bersama YS di rumahnya sebanyak 2 kali, yang terakhir dilakukan pada hari Selasa 2 Februari 2016 sekitar pukul  11.30 wita. Selain itu HAL juga mengaku pernah menggunakan shabu sewaktu di Mataram Lombok.

polisi geledah rumah HALDemikian halnya YS juga membenarkan keterangan HAL.dan mengaku telah menggunakan shabu sebanyak 3 kali sampai dengan dia tertangkap bersama dua rekannya pada hari Selasa 2 Februari 2016.

Dari hasil tes urine ketiganya, baik IB, HAL maupun YS terbukti positif telah mengkonsumsi narkobajenis shabu.

Waluyo menambahkan, sebenarnya di samping IB, HAL dan YS ada seorang lagi yang diamankan oleh Sat Res Narkoba tersebut yakni Firda Widiyaningsih yang berlamat di Kecamatan Lantung. Namun setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan hanya orang yang kebetulan bertamu di rumah HAL. “Dan hasil tes urine Saudari Firda Widiyaningsih itu pun negative,” papar Waluyo. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Tiga Pengguna Shabu Diciduk, Seorang Diantaranya Isteri Anggota Brimob”

  1. Danar

    Pengguna narkoba bukan kriminal, mreka orang sakit yang perlu di obati. Alangkah baiknya mendoakan drpada ikut mencemooh.
    Semoga mereka lekas sembuh.

Leave a Comment