Sumbawa Barat, pulausumbawanews.net – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing, Kabupaten Sumbawa Barat, berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal tersebut diamankan petugas.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan pemantauan dan pendalaman informasi oleh personel Ditpolairud Polda NTB terkait dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bom rakitan yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol. Boyke F.S. Samola, mengatakan kelima terduga diamankan pada Kamis dini hari setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan tersebut.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing. Sesuai informasi yang diperoleh, ditemukan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” ungkap Boyke di Mataram, Kamis (1/10/2026).
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka diketahui merupakan warga Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima terduga berangkat dari wilayah Seriwe menggunakan perahu menuju perairan Sumbawa. Mereka diduga membawa sejumlah perlengkapan untuk menangkap ikan, termasuk bahan peledak dan jaring.
Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda NTB masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti juga tengah diperiksa untuk menelusuri asal-usul dan penggunaannya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
Boyke menegaskan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut. Praktik tersebut dapat merusak habitat bawah laut dan mengganggu keberlangsungan sumber daya perikanan.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Ditpolairud Polda NTB juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa demi menjaga kelestarian laut NTB. (PSp)
