Kota Bima, pulausumbawanews.net — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda NTB, mengamankan seorang pria bejat berinisial AM (44), warga Kecamatan Parado, yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak.
AM diamankan polisi di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan anak.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jahyadi.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah terjadi sejak 2025. AM diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado.
Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat ancaman sebelum terjadi persetubuhan. Dugaan perbuatan serupa kemudian disebut kembali terjadi saat korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Menurut polisi, terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi korban dan melakukan persetubuhan secara paksa. Korban juga diduga mengalami ancaman dan kekerasan ketika menolak.
“Dari pemeriksaan awal, kami masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan kekerasan dan ancaman yang dialami korban. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak terkait masih berlangsung,” ujar Jahyadi.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, AM diduga menampar korban karena korban tidak mengangkat telepon.
Setelah diamankan, AM dibawa ke Mapolres Bima Kota dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh keterangan serta alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara ini,” kata Jahyadi.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak. (PSp)
