Sumbawa Barat, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Polda NTB, mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, kedua terduga pelaku disebut memiliki hubungan keluarga sebagai ayah tiri korban.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, kedua terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan di Polres Sumbawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Tim penyidik kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan,” kata Iptu Firman, Kamis (3/9/2026).
Ia mengungkapkan, kedua perkara tersebut terjadi di wilayah hukum yang berbeda. Kasus pertama ditangani Polsek Sekongkang, sementara perkara kedua berada di wilayah hukum Polsek Brang Rea.
Dalam kasus pertama, korban merupakan seorang anak perempuan berusia delapan tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta pemeriksaan medis untuk mendukung proses penyelidikan.
Sementara kasus kedua melibatkan korban anak perempuan berusia 12 tahun. Terduga pelaku dalam perkara tersebut juga disebut merupakan ayah tiri korban.
Iptu Firman menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, kami tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum. Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama, sehingga setiap tahapan penanganan kami lakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi korban,” tegasnya.
Polres Sumbawa Barat juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Firman, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani sejak dini dan tidak menimbulkan korban lainnya,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam kedua perkara tersebut. (PSp)
