Sumbawa, pulausumbawanews.net – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya melakukan penahanan terhadap DD, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap putri kandungnya, Melati (nama samaran), Kamis (13/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa tersangka DD dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore di Mapolres Sumbawa.
Pantauan media ini, DD terlihat lebih kurus dan pucat saat menjalani pemeriksaan. Penampilannya juga berubah dengan rambut yang kini dipotong pendek.
Plt Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda I Nyoman Denny Anggaradinatha, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk tahap pertama.
“Intinya proses penyidikan tetap berjalan dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk proses tahap satu ke pihak kejaksaan,” kata Denny, mengutip keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.
DD ditahan selama 20 hari ke depan. Apabila berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih diperlukan waktu untuk melengkapi proses penyidikan, penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, DD disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) jo ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LBH GP Ansor: Ini Bukan Akhir, Justru Awal Pengawalan
Penahanan tersangka mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum sekaligus pendamping hukum korban.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., menyebut penahanan tersebut merupakan salah satu tahapan paling penting setelah pihaknya melakukan pengawalan hukum selama 30 hari kerja.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh Penyidik Polres Sumbawa. Hari ini merupakan milestone paling krusial, di mana tepat 30 hari kerja pengawalan hukum yang kami lakukan akhirnya membuahkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban,” ujar Rusnadi.
Menurutnya, penahanan penting untuk memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
LBH GP Ansor juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Namun, Rusnadi menegaskan bahwa penahanan tersangka bukanlah garis akhir. Justru, menurut dia, tahap berikutnya harus menjadi momentum untuk memastikan perkara tersebut benar-benar berjalan hingga ke meja persidangan.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” tegasnya.
Dilaporkan 16 Juli, Tersangka Ditetapkan 10 Agustus
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2026 sebelum menetapkan DD sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Dengan ditahannya tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan baru. Penyidik masih berkewajiban merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Rusnadi memastikan LBH GP Ansor akan terus mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahapan penuntutan dan persidangan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumbawa ikut mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap perkara ini diproses secara profesional hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pergerakan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat menuju proses peradilan,” tegas Rusnadi.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa yang selama ini memberikan dukungan moral dan ikut mengawal pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut. (PSa)
