Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp827 juta, Kamis (13/8/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai menjalankan fungsi Community Protector sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, serta 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari penindakan tersebut, negara berhasil mencegah potensi kerugian sekitar Rp836 juta, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi institusi kepada masyarakat.
“Kami tidak sekadar menindak, tetapi juga memastikan seluruh proses dari penindakan hingga pemusnahan dilakukan secara sah dan akuntabel sesuai regulasi,” tegas Sugeng.
Data Bea Cukai Sumbawa mencatat, sepanjang 2025 terdapat 238 penindakan, sementara hingga Juli 2026 telah dilakukan 87 penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Pemberantasan peredaran BKC ilegal tersebut dilakukan melalui sinergi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah hingga Satpol PP.
“Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa adalah bukti sinergi nyata kami dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa,” ujarnya.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan peruntukan yang tidak sesuai ketentuan. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dorong Industri Legal, Lindungi Petani Tembakau
Di tengah gencarnya pemberantasan barang ilegal, Bea Cukai Sumbawa juga terus mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal.
Saat ini tercatat enam pabrik legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.
“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” kata Sugeng.
Pemusnahan BKC ilegal tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengancam keberlangsungan industri legal dan petani tembakau lokal, serta berpotensi meningkatkan risiko bagi konsumen.
Karena itu, masyarakat diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal.
“Gempur Rokok Ilegal!” menjadi seruan Bea Cukai Sumbawa untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan ini sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Sekda Sumbawa, Kejari, Perwakilan Dandim 1607 Sumbawa, Kapolsek Badas, Kasat PolPP Pemprov NTB, Kasat PolPP se Pulau Sumbawa dan Manajer Ekternal Amman Mineral, Ahmad Salim. (PSa)
