Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan silaturahmi bersama puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumbawa, Jumat (7/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi langkah awal Bea Cukai Sumbawa membangun komunikasi yang lebih erat dengan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Harianto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para jurnalis. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan silaturahmi perdana antara Bea Cukai Sumbawa dan insan pers sejak dirinya bertugas di Kabupaten Sumbawa.
“Ini merupakan silaturahmi pertama kami bersama sahabat jurnalis. Kami berharap mendapat dukungan penuh dari media di Kabupaten Sumbawa dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, media memiliki peran penting dalam membangun pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi Bea Cukai. Tanpa dukungan pemberitaan, berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan institusinya tidak akan diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Saya sudah dua tahun bertugas di Sumbawa. Kami sangat terbuka kepada sahabat jurnalis untuk mengakses berbagai kegiatan Bea Cukai,” katanya.
Sugeng menjelaskan, KPPBC TMP C Sumbawa memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di seluruh wilayah Pulau Sumbawa.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui berbagai operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2024, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 190 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal. Sementara hingga pekan pertama Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 200.031 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa dan Bima, sehingga mampu mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp187,51 juta.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengundang insan pers untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan di Kantor Bea Cukai Sumbawa. Barang yang akan dimusnahkan meliputi rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sebelumnya, pada Juni 2026, Bea Cukai Sumbawa telah memusnahkan 577.850 batang rokok ilegal, 55.268 gram tembakau iris, serta 1.528,20 liter MMEA hasil penindakan.
Menurut Sugeng, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai kewenangan Bea Cukai maupun proses penyelesaian barang hasil sitaan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui pemusnahan. Di sinilah peran media sangat penting dalam memberikan edukasi kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Sumbawa, Zainuddin, menyambut positif inisiatif Bea Cukai Sumbawa menjalin kemitraan dengan insan pers. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Malam ini menjadi momen bersejarah bagi PWI Sumbawa karena bertambah satu lagi mitra strategis. Ke depan, untuk mempermudah koordinasi, kami mengusulkan dibentuk WhatsApp Group agar komunikasi dan distribusi informasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terstruktur,” ujarnya.
Zainuddin menambahkan, PWI Kabupaten Sumbawa saat ini memiliki 34 anggota yang siap menjadi mitra Bea Cukai dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai program, capaian, serta upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.
Silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai awal kolaborasi yang lebih erat antara Bea Cukai Sumbawa dan insan pers. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (PSa)
