Sumbawa, pulausumbawanews.net — DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut dibarengi sejumlah catatan penting, terutama terkait tingginya SILPA, kualitas perencanaan, penyerapan anggaran, hingga pengelolaan aset daerah.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa yang dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD mengapresiasi Pemkab Sumbawa yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kendati demikian, DPRD menegaskan predikat WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
Seluruh rekomendasi BPK diminta segera ditindaklanjuti untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah munculnya temuan serupa di kemudian hari.
DPRD juga mencatat realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai 101,28 persen dari target. Capaian tersebut dinilai positif, namun pemerintah daerah tetap didorong memperkuat PAD, menggali sumber pendapatan baru dan membenahi pengelolaan aset daerah.
Di sisi belanja, DPRD menyoroti perlunya peningkatan kualitas perencanaan agar program pembangunan berjalan tepat waktu dan anggaran terserap secara optimal. Tingginya SILPA menjadi salah satu catatan yang perlu dievaluasi secara serius.
Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan Inspektorat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta penertiban aset melalui inventarisasi, legalisasi, sertifikasi dan pembaruan basis data.
Menanggapi catatan tersebut, Bupati Jarot menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas pembahasan Ranperda yang berlangsung konstruktif.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja seluruh jajaran pemerintah daerah yang tidak terlepas dari dukungan dan fungsi pengawasan DPRD.
Bupati menegaskan Pemkab Sumbawa akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan catatan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD. Penyempurnaan harus dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” tegas Jarot, Kamis (16/7/2026)
Selain pembenahan tata kelola keuangan, Jarot memastikan pemerintah daerah tetap fokus mempercepat dan memeratakan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Sumbawa, mulai jalan, jembatan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan hingga infrastruktur publik lainnya.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari serapan anggaran maupun predikat WTP, tetapi dari seberapa besar APBD mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi NTB sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa. (PSa)
