Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa kota, Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RH (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial YRB (23).
Peristiwa tersebut terjadi di depan salah satu gerai ritel modern di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi dalam keterangannya, Jumat (03/07) menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang mengisi bahan bakar sepeda motor di sebuah pom mini. Saat itu, terduga pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera merespons dan membantu mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar Iptu Rohmad Rondhi.
Menerima informasi adanya keributan, personel piket Polsek Sumbawa segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi sekaligus mengantisipasi potensi tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi sebagai dasar penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun demikian, informasi tersebut masih akan didalami dan diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
“Saat ini, terduga pelaku telah berada di Unit PPA Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Rohmad Rondhi.
Kapolsek Sumbawa menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Selain mendalami unsur pidana yang terjadi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun prinsip perlindungan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum,” tutupnya.
